Abstrak.id – Sebanyak 12 gram dan 3 karton kosmetik dan obat-obatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa (21/12/2021).
Pemusnahan ini setelah Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan penyitaan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan kosmetik dan obat-obatan terlarang.
“Barang bukti senjata tajam 7 perkara, 10 perkara tindak pidana lainnya, dan 1 perkara perjudian juga berhasil kita musnahkan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Mas’ud.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pohuwato dari perkara tindak pidana umum tahun 2019-2021 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 45 perkara.
“Pemusnahan BB itu terdiri dari narkotika, obat-obatan ilegal, senjata tajam, judi, dan tindak pidana lainya,” ujar Mas’ud.
Mas’ud mengemukakan, pemusnahan barang bukti ini setiap tahun dilakukan dengan cara membakar dan menghancurkan seluruh BB tersebut.
Namun kata Mas’ud, hal itu tergantung dari jumlah perkara atau jumlah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena pemusnahan BB ini merupakan salah satu rangkaian tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, pasal 30 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 dan juga diatur dalam pasal 27 KUHP.
“Salah satu tugas dari Kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaan putusan Pengadilan tidak hanya melaksanakan eksekusi badan saja, tetapi juga eksekusi barang bukti,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).