Abstrak.id – Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengeluarkan pernyataan tegas yang menuntut penarikan aparat Kepolisian dan TNI dari kebun kemitraan Amanah di Desa Winangun, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
AGRA juga mendesak agar seluruh upaya kriminalisasi terhadap petani, termasuk Ketua Umum AGRA Pusat, Muhammad Ali, dihentikan.
Latar Belakang Konflik
Pernyataan AGRA menyusul pengerahan ratusan personil keamanan gabungan dari Kepolisian dan TNI yang dikerahkan di berbagai titik di sekitar kebun kemitraan. Pengamanan ini mencakup posko-posko di Babal, PT. Hardaya Inti Plantations (HIP), serta lokasi pemanenan.
Pengamanan tersebut berkaitan dengan pemanenan paksa kebun sawit di lahan yang telah dihentikan oleh petani sejak 8 Januari lalu, sebagai bentuk protes terhadap ketidakpastian bagi hasil yang belum pernah diterima selama 16 tahun kemitraan.
Kritik Terhadap Laporan PT.HIP
AGRA menilai bahwa laporan PT. HIP yang menjadi dasar pengerahan aparat adalah palsu dan provokatif. Petani diketahui selalu memberikan pemberitahuan sebelum melakukan aksi, namun PT. HIP diduga memanfaatkan aparat keamanan untuk memaksa melanjutkan aktivitas kebun dan menekan petani yang menuntut hak mereka.
Hal ini mencerminkan upaya PT. HIP untuk memperpanjang kendali mereka atas lahan tanpa mempertimbangkan hak-hak petani.
Masalah yang berlarut-larut
Konflik ini bermula dari ketidakpastian bagi hasil yang diterima petani dari kebun yang dikelola PT. HIP. Selama 16 tahun kemitraan, petani tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan dan malah dibebani utang besar.
Selain itu, PT. HIP diketahui menahan sertifikat tanah milik masyarakat, yang diambil alih secara sepihak dari Bank Mandiri Makassar. Penolakan perusahaan terhadap tuntutan petani menyebabkan penutupan lahan sebagai langkah protes.
Putusan KPPU dan Tindakan Kriminalisasi
Kasus ini telah mendapatkan perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, yang menyatakan perusahaan Sawit ini bersalah atas pelanggaran hukum. Selain itu, AGRA menyoroti tindakan kriminalisasi terhadap petani dan aktivis yang berjuang menuntut hak mereka.
Sebanyak 17 orang, termasuk Ketua Umum AGRA, Muhammad Ali, telah dipanggil oleh kepolisian untuk diperiksa. Muhammad Ali menerima surat panggilan kedua melalui WhatsApp, setelah surat pemanggilan pertamanya tidak sampai.
Tuntutan AGRA
AGRA menuntut Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolri untuk:
1. Menarik seluruh personil Kepolisian dari lokasi PT. HIP.
- Mengusut dan menerapkan hukum terhadap PT. HIP atas laporan palsu yang mereka buat.
- Menghentikan dan mencabut seluruh tuduhan serta upaya kriminalisasi terhadap 17 orang yang diperiksa.
- Menghentikan proses hukum terhadap Muhammad Ali, Ketua Umum AGRA.
Pernyataan AGRA ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi hak-hak petani dan memastikan keadilan di tengah konflik yang berkepanjangan ini. (Ramlan/Abstrak).