Abstrak.id – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terjadi di Popayato Timur semakin memicu kepedulian publik, menggugah kegundahan di kalangan masyarakat.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah aktivis mengemukakan keyakinan bahwa praktik korupsi ini melibatkan lebih dari satu individu dan mendesak agar semua pihak yang terlibat diungkap untuk menegakkan keadilan.
Amar Mayah, perwakilan dari Aliansi Pemuda Peduli Korupsi Gorontalo menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pengungkapan kasus ini.
“Jika ada pihak lain yang terlibat, sebaiknya diungkapkan agar semua yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setara. Jangan sampai hanya beberapa orang yang menjadi kambing hitam,” tegasnya.
Amar juga menyerukan kepada kejaksaan untuk memaksimalkan upaya penegakan hukum. “Kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Penegakan hukum harus dilakukan dengan serius dan menyeluruh,” tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan betapa krusialnya dampak kasus ini terhadap masyarakat yang bergantung pada bantuan tersebut.
Masyarakat Popayato Timur merasa sangat dirugikan oleh dugaan praktik korupsi ini. Mereka menuntut agar sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada dua orang tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat.
“Kami ingin semua yang terlibat dihukum seberat-beratnya,” ungkap Amar, mencerminkan frustrasi dan harapan warga setempat.
Keterbukaan dalam proses persidangan menjadi hal yang sangat diharapkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Aktivis lokal mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pos dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), memiliki kewenangan dalam penyaluran bantuan.
Namun, dalam praktiknya, dana bantuan tersebut justru dititipkan kepada kepala desa, mengakibatkan bantuan tidak sampai kepada penerima yang berhak.
Kekecewaan masyarakat juga ditujukan kepada Polres Pohuwato yang hanya menetapkan dua tersangka. Banyak nama lain disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, termasuk beberapa kepala desa dari Kecamatan Popayato Timur.
Amar menekankan bahwa meskipun kepala desa tidak memiliki kewenangan langsung, mereka adalah pihak yang menampung dana tersebut.
“Uang bantuan tidak sampai kepada penerima manfaat, yang diakui oleh kantor pos dan TKSK,” paparnya.
Dalam konteks ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada dua tersangka.
“Kami menginginkan transparansi dan keadilan yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum, demi melindungi kepentingan masyarakat yang paling terdampak oleh skandal ini,” jelasnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan lokal, tetapi juga menarik perhatian media dan lembaga pemerintahan.
Aktivis dan masyarakat berjuang untuk memastikan suara mereka didengar dan keadilan ditegakkan demi masa depan yang lebih baik.
“Semua berharap bahwa pengungkapan yang menyeluruh akan membawa perubahan positif dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sistem bantuan sosial,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).