Abstrak.id -Seorang oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tolangohula berpangkat Brigadir inisial Y diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak dibawah umur.
Saat diwawancarai awak media, Kapolres Gorontalo, AKBP. Dadang Wijaya mengungkapkan, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir Y sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polda Gorontalo.
Saat ini laporan tersebut kata Dadang, sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh Subdit PPA, Ditreskrimum Polda Gorontalo.
“Korban sudah mengajukan laporan ke Polda Gorontalo dan sudah diterima dan dilakukan pemeriksaan oleh Subdit PPA Direskrimum, kejadiannya di wilayah Kecamatan Tolangohula,” kata AKBP Dadang Wijaya, Jumat (15/7/2022).
Mantan Kapolres Boalemo ini memastikan bahwa pelaku akan di berikan hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.
“Pelakunya (Brigadir Y) sudah dilakukan penahanan saat ini dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan dari Direskrimum Polda Gorontalo dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman terberat adalah pemecatan, tapi kita masih melihat putusan pengadilan seperti apa,” jelasnya.
Korban merupakan anak tiri dan diduga tetangga pelaku dan berstatus dibawa umur. Menurut Dadang, Institusi kita sudah dikotori oleh perilaku nakal dan kotor yang seharusnya tidak dilakukan oleh anggota Polri.
Dirinya sangat menyayangkan dan geram atas perilaku brigadir Y yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, namun melakukan pencabulan.
“Ini sangat-sangat tidak pantas, olehnya saya perintahkan anggota untuk bertugas dengan baik. Kita punya kode etik yang harus ditaati dan dipatuhi, apabila sudah melanggar, jelas perintah dari Kapolri untuk ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menyampaikan memang benar saat ini Polda Gorontalo sedang menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Brigpol, YS dengan korban saat ini 3 orang.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo pada tanggal 10 Juli 2022. Laporan tersebut kata Wahyu, langsung direspon cepat oleh Kapolda Gorontalo dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk Proses cepat, baik kode etik maupun proses pidananya.
Kemudian pada 11 Juli 2022, pelaku Brigpol YS telah diamankan oleh Propam guna proses kode etik bersamaan dengan itu proses penyidikan pidana umumnya juga berjalan. Selanjutnya 12 Juli 2022 penyidik Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai Tersangka.
Dalam hal ini Kapolda Gorontalo tidak akan mentolerir atas perbuatan tidak beradab/ amoral yang dilakukan Brigpol YS dan akan berikan sanksi yang terberat yakni PTDH, sesuai Perpol baru nomor 7 Tahun 2022 apa yang dilakukan oleh Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat dimana dapat diberikan Sanksi PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht).
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakan propinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian dan layak diberikan sanksi yang paling berat, dan kepada pelaku akan diberikan dua sanksi yaitu Kode Etik dan Sanksi Pidana Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).






