Menu Tutup

Bahrudin Ismail Resmi Jadi PAW Anggota DPRD Pohuwato

Abstrak.id  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat paripurna ke-56 pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PAW Anggota DPRD yang diambil sumpah atau janji tersebut yaitu Bahrudin Ismail, S.Pi.

Rapat paripurna pengambilan sumpah PAW tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, turut didampingi Wakil Ketua I, Idris Kadji dan Wakil Ketua II, Nirwan Due.

Hadir pula Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pohuwato dan Pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi mengatakan, PAW anggota DPRD yang akan diambil sumpahnya yakni saudara  Bahrudin Ismail. Ia dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan Almarhum Yunus Abdullah Usman.

“Kami atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato menyampaikan ucapan selamat kepada saudara dan sahabat kami Bahrudin Ismail yang akan diambil sumpahnya hari ini sebagai anggota DPRD Kabupaten Pohuwato PAW. Kita doakan bersama semoga di sisa waktu selama enam bulan ke depan bisa bersinergi khususnya dengan masyarakat di daerah Pemilihan (Dapil) 3 yaitu Kecamatan Popayato, Popayato Timur, Popayato Barat, Lemito dan Wanggarasi,” ujar Nasir Giasi.

Nasir Giasi menyampaikan, rapat paripurna pengambilan sumpah PAW DPRD berdasarkan keputusan dewan pimpinan cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pohuwato perihal usulan PAW. dan surat Gubernur Gorontalo serta berdasarkan salinan akta kematian almarhum Yunus Usman.

“Disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan dedikasi serta jasa-jasa almarhum Yunus Usman selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Insya Allah perjuangan almarhum dalam memperjuangkan hak-hak rakyat menjadi amal jariyah bagi almarhum,”  tambahnya.

Terkait masa jabatan PAW anggota DPRD tersebut, lanjut Nasir Giasi, Bahrudin Ismail melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD sebelumnya atau yang digantikannya. Hal itu berlaku sejak mengucapkan sumpah dan janji hingga sisa masa bakti 2019-2024 berakhir.

Sebelum pengambilan sumpah, terlebih dahulu pembacaan keputusan Gubernur Gorontalo. Kemudian pemanduan sumpah oleh pimpinan DPRD Pohuwato, penandatanganan berita acara pengucapan sumpah atau janji, penyematan pin tanda keanggotaan DPRD oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, penyerahan keputusan Gubernur Gorontalo dan diakhiri dengan pembacaan doa. (Ramlan/Abstrak).