Beranda / Daerah / Baru Diberi Sosialisasi Syarat IPR, Penambang Lokal Dengilo Kembali Beraktivitas

Baru Diberi Sosialisasi Syarat IPR, Penambang Lokal Dengilo Kembali Beraktivitas

Abstrak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato baru saja menggelar Sosialisasi Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan persyaratan izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada penambang lokal Dengilo, kini para penambang tersebut kembali mulai melakukan aktivitas tersebut.

Dari 5 wilayah pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato salah satunya berada di kecamatan Dengilo.

Adapun sosialisasi itu dilaksanakan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada penambang lokal untuk pengurusan  izin pertambangan saat ini tengah dilakukan pengkajian oleh Pemkab Pohuwato dan Provinsi serta di bantu oleh DPC APRI  Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan Pantauan awak media, Jumat (11/11/2022) sore kemarin, para penambang lokal nampaknya tak sabar menunggu proses perizinan untuk melegalkan aktifitas mereka dalam melakukan penambangan. Hal ini dibuktikan dengan adanya aktivitas pertambangan yang ada di Desa Karya Baru dan Desa Popaya, kecamatan Dengilo dengan menggunakan alat berat.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau dengan tegas menyatakan bahwa selama belum dikeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR) penambang lokal tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas.

“Belum bisa, jadi harus menunggu dulu perizinannya,nanti setelah ada izin itu baru mereka resmi beroperasi,” kata Iskanadar Datau, usai membuka kegiatan sosialisasi blok wilayah WPR di Kecamatan Dengilo, Jumat (11/11/2022).

Iskandar Datau mengatakan bahwa perizinan saat ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. “Karena perijinannya di provinsi makanya kita melakukan sosialisasi ini. Apa-apa yang mereka siapkan itukan sementara di sosialisasikan,” katanya.

Senada dengan Sekda Pohuwato, Abdul Rahmat Dangku, Kepala Bidang Pertambangan Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa aktivitas pertambangan saat ini bertentangan dengan hukum.

“Kalau fakta Hukum, kalau berbicara hukum orang bisa melakukan kegiatan itu setelah periizinan”, jelas Abdul Rahmat Dangkua.

Sebagai informasi, dari 18 Blok wilayah WPR di Kabupaten Pohuwato terdapat 6 blok yang menjadi prioritas. (Ramlan/Abstrak).

Tag: