Menu Tutup

Pemkab- DPC APRI Pohuwato Gelar Sosialisasi WPR dan Syarat IPR di Dengilo

Abstrak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato menggelar sosialisasi blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Persyaratan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di Aula Kantor Camat Dengilo, Jumat (11/11/2022).

Dalam sosialiasi tersebut terungkap bahwa sejumlah penambang mengaku didatangi oleh kelompok masyarakat tertentu, dan memintai pungutan dana dengan alasan untuk mempercepat proses pemetaan blok WPR serta mempercepat keluarnya IPR.

Oleh karena itu, melalui sosialisasi yang digelar Pemkab Pohuwato bersama APRI ini memberikan edukasi kepada masyarakat penambang untuk tidak mudah mempercayai informasi ihwal pungutan pemetaan blok WPR dan percepatan IPR. Sebab kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah daerah.

“Kalau ada yang mengatasnamakan kelompok tertentu dan menjanjikan percepatan pengurusan blok WPR dan IPR, tolong dikonfirmasi dulu kepada kita Pemerintah Daerah atau APRI, benar tidak ada pungutan untuk percepatan IPR,” terang Sekda Pohuwato, Iskandar Datau.

“Ini adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tidak perlu ada penghubung – penghubung lain,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC APRI Pohuwato, Limonu Hippy menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakanakannya sosialisasi ini adalah agar masyarakat bisa mengetahui syarat dalam mengurusi IPR. Di sisi lain, lewat sosialisasi ini pun kata Limonu, masyarakat tidak mudah dibodoh- bodohi dengan adanya pengumpulan dana yang berdalil pengurusan IPR.

“Menurut informasi di Kecamatan Dengilo ini sudah ada pengumpulan – pengumpulan dana di masyarakat dengan alasan pengurusan IPR,” kata Limonu.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan ESDM Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang pertambangan, Abdul Rakhmat Dangkua mengatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan dokumen pengolahan WPR. Dokumen Pengolahan WPR ini nantinya jadi rujukan dalam pengurusan IPR.

“IPR ini nantinya dimohonkan setelah ada dokumen pengolahan WPR,” pungkasnya.  (Ramlan/Abstrak).