Abstrak.id – Polda Gorontalo kembali mengamankan pria berinisial EP (32) warga Desa Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya berinisial NYD.
Selain melakukan pencabulan kepada NYD, Pelaku juga melakukan pencabulan kepada anak sambungnya berinisial FD pada saat tidur.
“Tersangka menyetubuhi korban NYD kurun waktu Juli 2021 hingga September 2023. Dimana tersangka telah menyetubuhi korban NYD dan FD yang merupakan kedua anak sambungnya (Anak angkat). Pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 03 Desember 2024,” ungkap Panit I Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPTU Natalia Olii dalam konferensi pers, Kamis (05/12/2024).
Adapun tersangka merupakan DPO sejak 09 Oktober 2024 karena tidak memenuhi undangan dan panggilan dari Kepolisian,
Kemudian tersangka diamankan pada tanggal 2 desember oleh Tim Resmob Polres Pohuwato kemudian diserahkan kepada tim Resmob Polda Gorontalo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjadi Undang – Undang Jo Undang – Undang RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ramlan/Abstrak).