Abstrak.id – Sinkronisasi antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo dengan revisi RTRW Kabupaten Pohuwato dilaksanakan di Aula Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Saipul A. Mbuinga dan Sekda Iskandar Datau, serta berbagai unsur dinas terkait dari Provinsi Gorontalo, termasuk Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Bappeda, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dari pihak Kabupaten Pohuwato, turut serta Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kadis Perikanan, Kadis Perkim, Plt. Kadis Perhubungan, dan perwakilan dinas lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Saipul menekankan pentingnya revisi RTRW bagi Kabupaten Pohuwato untuk menanggapi perubahan kebijakan strategis nasional dan pembangunan berkelanjutan.
Beberapa kebijakan tersebut termasuk rencana pembangunan rel kereta api, jalan tol, jalan penghubung antara Pohuwato dan Gorut, ketahanan pangan berkelanjutan, serta Bandar Udara Panua Pohuwato.
Bupati Saipul juga menginformasikan bahwa revisi RTRW Kabupaten Pohuwato saat ini tengah diproses di Kementerian ATR/BPN.
Data yang diperlukan telah dipenuhi sesuai dengan Permen 11 dan Permen 14 Kementerian ATR tahun 2021.
“Pasca pengesahan Perda RTRW Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024, sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Pohuwato sangat diperlukan agar sejalan dengan muatan Perda RTRW Provinsi Gorontalo,” jelas Saipul.
Lebih lanjut, Bupati Saipul menambahkan bahwa rancangan revisi RTRW ini akan menjawab isu kebijakan strategis dan prioritas pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato.
“Revisi RTRW ini diharapkan akan menjadi peraturan daerah yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Pohuwato selama 20 tahun ke depan serta dasar dalam pemanfaatan ruang, perizinan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah ini,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).