Menu Tutup

Cegah Penyimpangan, Inspektorat Pohuwato Perkuat Evaluasi Dana Desa 2026

Abstrak.id – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan para camat se-Kabupaten Pohuwato, unsur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosiasi Kabupaten (ASKAB) BPD, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta para pendamping desa.

Dalam paparannya, Inspektur Daerah Irfan Saleh menyoroti masih tingginya aduan terkait dugaan penyimpangan dana desa, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, sistem pengawasan pengelolaan dana desa sebenarnya telah tersusun dengan baik dan berlapis, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

Di tingkat desa, pengawasan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pendamping desa.

Sementara di tingkat kecamatan, peran pengawasan diemban oleh camat beserta jajarannya. Adapun di tingkat kabupaten, fungsi pengendalian berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta tenaga ahli pendamping masyarakat.

“Jika seluruh unsur menjalankan peran secara aktif dan optimal, seharusnya tidak banyak terjadi aduan penyimpangan,” ujar Irfan.

Oleh karena itu, pihak Inspektorat Daerah berupaya menggali secara langsung peran masing-masing unsur dalam pengawasan, guna memperkuat tata kelola dana desa ke depan.

“Kami ingin memastikan bagaimana peran-peran tersebut dijalankan di lapangan, sehingga ke depan tidak ada lagi aparat desa yang berhadapan dengan masalah hukum,” tegasnya.

Irfan juga mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan peserta rapat, mulai dari BPD, kepala desa, camat, hingga tenaga ahli dan pendamping desa.

Menurutnya, berbagai saran tersebut akan dirumuskan menjadi kebijakan dalam bentuk surat edaran bupati, baik oleh Inspektorat Daerah maupun Dinas PMD.

“Masukan yang kami terima akan kami tindak lanjuti dalam bentuk regulasi, sehingga dapat menjadi pedoman dalam memperbaiki tata kelola dana desa,” jelasnya.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pendampingan pelaksanaan program anggaran desa Tahun 2026.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas PMD berperan dalam pembinaan serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas PMD Kadir Amran, serta sejumlah unsur terkait lainnya.