Abstrak.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, J Kristiadi, didampingi Anggota Majelis, Sahmin Madina, Amin Abdullah, Sophian M.Rahmola menggelar Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 76-PKE-DKPP-V-2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa 25/6/2024).
Adapun perkara ini diadukan oleh Mohamad Ghandi A. dan Ikrar Setiawan Akasse. Pengadu mengadukan Sofyan Jakfar, Yanti Halalangi, Nur Istiyan Harun, Noval Katili, dan Yudhistirachmatika Saleh. (Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Gorut). Mereka sebagai teradu 1 sampai V.
Berdasarkan pantauan abstrak.id, diruang sidang, para teradu diduga bertindak diluar prosedur, tidak mandiri dan tidak profesional dalam menetapkan dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Motiheluma, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Usai Sidang berlangsung, Mohamad Ghandi A, selaku pengadu saat diwawancarai mengungkapkan bahwa penyebab dan mekanisme pelaksanaan PSU yang dilaksanakan oleh KPU Gorut tidak sesuai prosedur dan juga terkesan terburu-buru lantaran dipengaruhi oleh desakan massa.
“Kami meyakini KPU Gorut menggelar PSU ini penyebabnya karena adanya desakan dari masyarakat, dan tidak lagi normatif melakukan kajian secara sistematis. Sehingga hasil dari PSU tersebut tidak sesuai lagi dengan hasil pemungutan suara sebelumnya pada 14 Februari 2024,” ungkap Muhamad Ghandi A.
Gejolak yang akan terjadi setelah mereka (KPU) menetapkan pelaksanaan PSU ini kata Mohamad Ghandi, tidak dipikirkan dan diantisipasi oleh pihak KPU Gorut.
“Karena pengadu menghormati hukum, maka penyebab dan mekanisme yang tidak sesuai prosedur itu adalah yang pengadu uji di DKPP. Nanti kita tunggu hasilnya apakah teradu menerima gugatan pengadu, dan apakah mereka (KPU) akan diberikan hukuman maupun peringatan itu merupakan kewenangan Majelis Hakim dari DKPP,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar selaku teradu menyampaikan bahwa pihaknya dalam melaksanakan PSU tersebut sudah sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dari pihak pengadu yang merasa keberatan dengan pelaksanaan PSU, itu merupakan hak dari mereka. Yang jelas kami melaksanakan PSU itu berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 2017 pasal 372 dan 373. Kemudian juga diatur dalam PKPU No.25 Tahun 2023 Pasal 80 dan 81,” ujar Sofyan Jakfar.
Sofyan Jakfar menjelaskan bahwa alasan mereka untuk melaksanakan PSU tersebut karena ada kelalaian dari pihak KPPS dalam memberikan pengunaan hak pilih kepada pemilih yang kategori DPTB yang berada diluar Kabupaten Gorut.
Pemilih tersebut kata Sofyan adalah dua orang yang memilih di Kabupaten Gorut, khususnya di TPS 04, Desa Motiheluma. Mereka menggunakan 5 Surat Suara yang sebenarnya hanya menggunakan 3 surat suara sesuai yang di contreng dalam pindah memilih yang di print oleh PPK.
“Jadi itu merupakan kelalaian dari KPPS saat pemungutan suara di tanggal 14 Februari. Sehingga dengan alasan tersebut dan juga dikuatkan oleh temuan Panwascam, serta diklarifikasi juga ke KPPS. Dan ternyata benar adanya dua pemilih yang menggunakan 5 Surat Suara padahal sebenarnya mereka hanya bisa menggunakan 3 surat suara,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).