Gugatan Paslon ILOMATA Belum Teregistrasi di MK

Bebas

Abstrak.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Iwan Dolongseda mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Yusri Helingo dan Fatmawaty Syarif terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato 2024 belum teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Iwan menjelaskan bahwa meskipun pasangan calon yang dikenal sebagai Paslon Ilomata tersebut telah mengajukan gugatan, namun proses pemeriksaan administrasi atau pemeriksaan permohonan masih terus berlangsung.

“Gugatan mereka (Paslon Ilomata) itu belum teregistrasi di MK. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan administrasi perkara,” ujar Iwan Dolongseda saat dikonfirmasi oleh Abstrak.id pada Kamis (19/12/2024).

Gugatan ini muncul setelah hasil Pilkada Pohuwato 2024 yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Pohuwato, di mana Paslon Ilomata merasa tidak puas dengan perolehan suara yang menguntungkan pasangan Saipul A.Mbuinga-Iwan S.Adam (SIAP).

Yusri Helingo dan Fatmawaty Syarif pun berniat mengajukan sengketa hasil Pilkada melalui jalur hukum, dengan harapan agar hasil pemilihan dapat dianalisis ulang oleh MK.

Iwan menambahkan, bahwa tahapan pemberitahuan kepada pasangan calon mengenai apakah gugatan mereka terregistrasi atau tidak akan dilakukan sesuai jadwal pada 3 hingga 6 Januari 2024.

KPU Kabupaten Pohuwato akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dalam penyelesaian sengketa Pilkada ini.

Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa KPU Kabupaten Pohuwato tetap siap menghadapi proses hukum yang mungkin terjadi dan akan tetap menjaga transparansi dalam setiap tahapan yang dilaksanakan.

“Kami siap mengikuti mekanisme hukum yang ada, termasuk jika nanti MK memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan tersebut,” tambahnya. (Ramlan/Abstrak)

Bebas Bebas Bebas