Abstrak.id – Akibat diduga membiarkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono akan dilaporkan ke Kompolnas oleh masyarakat, Rabu (16/8)2023).
Hal tersebut diungkapkan langsung salah satu tokoh masyarakat Desa Molosipat, Mohamad Pogotja, saat dikonfirmasi Abstrak.id, Senin (14/8/2023).
“Penertiban PETI di Molosipat Utara ini belum ada pak. Olehnya kami masyarakat berencana akan melaporkan bapak Kapolres Pohuwato ke Irwasum, Kompolnas dan Ombudsman. Kami menduga beliau membiarkan aktivitas PETI tersebut, ” ungkap Mohamad Pogotja, saat dikonfirmasi Abstrak.id, Minggu (13/8/2023).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa hari kemarin mendapatkan informasi bahwa pihak Polda Gorontalo telah turun melakukan pengecekan terhadap aktivitas alat berat jenis ekskavator dilokasi PETI Molosipat Utara tersebut.
Dari hasil pengecekan mereka itu kata dia, telah menemukan sejumlah alat ekskavator beroperasi di lokasi PETI, namun mereka tak melakukan penertiban.
“Kemarin itu dari pihak Intelkam Polda Gorontalo datang langsung mengecek lokasi PETI itu, mereka mendapatkan sejumlah alat berat beroperasi di lokasi, namun mereka tidak melakukan penertiban, hanya melakukan pendataan saja,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan alat berat jenis ekskavator diduga telah beraktivitas di PETI Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat.
Pasalnya, akibat dari aktivitas PETI yang diduga dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut menyebabkan adanya pencemaran sungai milik masyarakat yang berada di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat.
“PETI yang menggunakan alat berat jenis ekskavator itu sudah hampir sebulan beraktivitas di Desa Molosipat Utara,” ungkap Mantan Sekdes Molosipat, Mohamad Daeng Malongi Pagotja, saat dikonfirmasi Abstrak.id, Rabu (2/8/2023).
Daeng Malongi Pagotja mengungkapkan bahwa akibat dari aktivitas PETI tersebut menyebabkan tercemarnya sungai Molosipat yang menjadi satu-satunya sumber pengairan lahan pertanian masyarakat setempat.
“Alat berat ekskavator yang beroperasi ditambang Molosipat Utara itu ada sebanyak 12 alat. Tapi ini informasi terakhir yang kami terima begitu,” katanya.
Disisi lain, ia pun mengaku, sudah melaporkan aktivitas PETI tersebut ke pihak Polda Gorontalo. Namun hingga saat ini, kata Daeng, pihak Polda belum juga menertibkan aktivitas PETI tersebut.
“Laporan saya itu katanya tinggal menunggu disposisi dari bapak Kapolda Gorontalo untuk perkembangan lebih lanjut, soalnya bapak Kapolda masih mengikuti kegiatan di Manado,” pungkasnya. (*)