Abstrak.id – Kepala Desa (Kades) Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Sam’un Yalang diduga melakukan pemecatan terhadap salah satu oknum aparat desanya berinisial M.
Informasi yang diperoleh Abstrak.id, pemecatan terhadap aparat desa itu dilakukan lantaran Kades Butungale dilaporkan ke pihak BPD oleh aparat desanya terkait peminjaman uang puluhan juta untuk pembelian tanah pribadinya.
Saat dikonfirmasi, oknum aparat desa berinisial M itu menyampaikan bahwa sebelumnya mereka dikumpulkan oleh Kades Butungale untuk melakukan rapat rolling jabatan.
Dalam rapat itu kata dia, para aparat desa yang hadir tersebut mendapatkan amplop yang berisi jabatan baru. Dan yang tidak mendapatkan amplop berarti telah diberhentikan.
“Jadi saya tidak dapat amplop. Saya dianggap seolah telah banyak meresahkan dia (kades),” katanya lewat sambungan telepon, Senin (25/3/2024).
Pemecatan itu kata dia, diduga berawal dari persoalan dana puluhan juta yang ditransfer oleh kepala desa ke rekening pribadinya. Dana puluhan juta itu untuk anggaran tumpang sari.
Kemudian lanjutnya, kepala desa itu datang menemuinya dan ingin meminjam uang tersebut untuk membeli tanah milik pribadi kades itu sendiri tanpa adanya kwitansi.
“Saya memberitahukan dana tersebut kepada BPD, karena saya takut. Saya tidak pernah dapat surat peringatan satu hingga tiga, tapi tiba-tiba di Kecamatan sudah ada surat peringatan itu,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Sam’un Yalang, mengatakan bahwa hingga saat ini ia masih menunggu rekomendasi dari pihak Kecamatan terkait dengan pemecatan aparat desa tersebut.
“Sampai saat ini SK pemberhentian itu belum ada, kami masih menunggu proses di tingkat Kecamatan untuk rekomendasinya,” kata dia lewat pesan WhatsApp Selasa (26/3/2024).
Rekomendasi pemecatan terhadap aparatnya itu kata Sam’un, karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan aparat desa. Namun, Sam’un tidak membeberkan pasti pelanggaran aparatnya itu.
“Itu ada poin-poin yang dilanggar, kemudian sudah dilakukan peneguran secara lisan. (Peneguran) tulisan sudah disampaikan, cuma teman-teman aparat beban perasaan untuk menyampaikan surat tersebut (kepada korban),” kata dia.
Kemudian lanjutnya, terkait dengan anggaran puluhan juta itu bukanlah untuk dipinjamkan, melainkan untuk pembelian lahan yang akan ditanami tumpang sari.
“Nomenklaturnya tanaman tumpang sari, kemudian kami pemerintah desa melakukan pembelian lahan untuk ditanami tumpang sari, itupun sudah dilapor ke Inspektorat. Sampai hari ini pun, sekdes sama bendahara itu diundang oleh pihak Inspektorat,” ucapnya.
Pihaknya juga kata Sam’un, tidak melarang korban tetap berkantor sejak bulan januari, namun hanya diminta untuk sadar diri bila sudah tidak mendapatkan SK pemanggilan kembali untuk bekerja.
“Dari situ yang bersangkutan tidak pernah masuk. Kemarin tanggal 25 (korban) masuk saya pertanyakan, ada urusan apa, kenapa nanti ini masuk. Kedua, gaji Januari-Februari itu masih kami transfer kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Terakhir, Sam’un juga menegaskan bahwa sampai hari insyaallah pihaknya masih menunggu rekomendasi dari camat.
“Kalau camat menyetujui, berarti kami mengeluarkan SK pemberhentian. Kalau
pun camat menolak rekomendasi tersebut, persyaratan yang kami ajukan, maka yang bersangkutan tidak akan dikeluarkan. Kalau dia merasa SK pemberhentian belum ada, terserah dia mau masuk atau tidak, saya tidak pernah melarang,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).