Abstrak.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menggelar press release untuk mengungkap jaringan pencurian knalpot sepeda motor yang melibatkan enam orang terduga pelaku dari Kabupaten Bone Bolango, Rabu (31/7/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim, Kompol Leonardo, S.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku telah terlibat dalam 20 lokasi kejadian pencurian knalpot dan satu lokasi pencurian velg.
Adapun enam pelaku yang diamankan itu masing-masing MTIM (22), ARH (16), NKL(17), RAN (19), ABST (17) dan RKH (19). Keenam pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan bahwa tiga diantara mereka ditahan secara paksa, sedangkan tiga lainnya yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.
“Dari hasil interogasi, terungkap ada 20 TKP pencurian knalpot dan satu TKP pencurian velg. Namun, baru lima korban yang melapor. Rinciannya, 13 TKP berada di Kota Gorontalo, 4 di Kabupaten Gorontalo, dan 3 di Bone Bolango,” ungkap Kompol Leonardo Widharta.
Kompol Leonardo menjelaskan modus operasi pelaku. Mereka saling mengajak untuk melakukan pencurian knalpot sepeda motor dengan istilah menjalankan misi.
Mereka mengincar knalpot standar Yamaha Mio M3, yang setelah dicuri, dijual kepada pengepul bernama Lk.FH dengan harga Rp150.000 per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku.
Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk satu kunci palang ukuran 12 mm, tiga unit motor milik tersangka, dan beberapa knalpot.
“Selain itu, knalpot yang diperoleh dari Lk. F.H., pengepul knalpot, juga berhasil kita amankan,” jelasnya.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).