Abstrak.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato mengingatkan seluruh perusahaan swasta di daerah tersebut agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sebelum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pembayaran THR diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sehingga para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Salma Husa, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (6/3/2026).
Menurut Salma, idealnya perusahaan sudah mulai menyalurkan THR kepada karyawan sejak 14 hari sebelum Lebaran guna menghindari keterlambatan pembayaran.
“Harusnya secepatnya. Terutama THR itu H-14 sudah harus disalurkan, termasuk juga hak-hak lainnya,” ujar Salma.
Ia menjelaskan, secara umum perusahaan di Pohuwato dinilai cukup patuh terhadap kewajiban pembayaran THR. Meski demikian, dalam beberapa kasus masih ditemukan berbagai alasan dari pihak manajemen yang menyebabkan pekerja tidak menerima haknya.
Salma mencontohkan, ada perusahaan yang menggunakan berbagai strategi administrasi atau perubahan status kerja karyawan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
Padahal, menurutnya, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
“Kadang ada saja alasan. Misalnya karyawan tidak dapat THR karena sempat di-PHK lalu direkrut lagi. Padahal hitungan THR itu satu bulan gaji untuk masa kerja satu tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum lama ini telah menyampaikan kembali informasi mengenai aturan pembayaran THR kepada perusahaan-perusahaan melalui grup komunikasi yang dimiliki bersama pihak manajemen.
“Kebetulan torang ada grup dengan perusahaan-perusahaan dan itu torang sudah sampaikan. Kalau dulu H-7 sebelum lebaran, tetapi sekarang 14 hari dan itu kita sudah bagikan informasinya dan mereka merespon,” katanya.
Bahkan, lanjut Salma, beberapa perusahaan telah menyampaikan bahwa proses administrasi pembayaran THR saat ini sedang berjalan.
“Menurut mereka tagihannya sudah masuk, sementara menunggu. Tapi mereka bilang tidak sampai H-7 sebelum lebaran itu akan dicairkan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut muncul menyusul adanya keluhan dari sejumlah karyawan yang mewakili beberapa perusahaan swasta di Pohuwato. Para pekerja mengaku menerima informasi bahwa THR mereka tidak akan dibayarkan.
Salah satu perwakilan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kabar tersebut membuat para pekerja resah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Karena itu, mereka mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak pemerintah daerah agar menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan perusahaan tetap membayarkan hak para pekerja.
Menanggapi hal itu, Disnakertrans memastikan akan melakukan evaluasi serta menindaklanjuti setiap laporan terkait pembayaran THR karyawan.
“Nanti juga kita akan evaluasi, termasuk soal THR para karyawan akan kita tindak lanjuti,” tegas Salma.