Abstrak.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato mengungkap pemeriksaan sementara dalam kasus dugaan korupsi di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa. Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo membeberkan, sementara ini yang ditemukan sekitar Rp.173 juta.
“Saya belum sempat periksa, saya tidak bisa bicara lebih jauh, kurang lebih Rp.173 juta. Sementara seperti itu dari beberapa item pekerjaan,”ujar kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo, Selasa, (30/8/2022).
Endi menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah warga Buntulia Barat, yang mengatasnamakan aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera). Dirinya juga mengaku akan mengupayakan untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.
“Bicara waktu kami bicara secepatnya,”ungkapnya singkat.
Kepada awak media, Endi mengungkap bahwa dugaan korupsi yang ada di Desa Buntulia Barat terdapat dibeberapa kegiatan. Meski begitu, pihaknya menerangkan bahwa temuan ini masih bersifat sementara dan pemeriksaan masih terus dilakukan.
“Progres terakhir adanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tanggal 18 Agustus tahun 2022 yang sudah kami terima dan sudah melakukan pengumpulan data-data. Kegiatannya di LHP ini banyak, artinya kita tetap tindaklanjuti perkara ini,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo memberikan konferensi pers, di Kantor Kejari Pohuwato setelah didatangi oleh masa aksi aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), yang mendesak penyelesaian kasus dugaan korupsi di Desa Buntulia Barat.
Kedatangan Ampera di kantor Kejari terjadi sekitar pukul 13.30 Wita. Masa Ampera kemudian meminta audiensi langsung di ruang kerja kepala Kejari, Endi Sulistiyo. Audiensi baru selesai sekitar pukul 16.30 WITA. Pihak kejaksaan meminta agar warga bersabar menunggu hasil akhir pemeriksaan kasus hingga tuntas. (Ramlan/Abstrak).






