Abstrak.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Firman Ikhwan, menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Salahudin Pakaya – Viki Prasetyo, belum memenuhi persyaratan dukungan yang ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Pleno terbuka KPU Pohuwato pada Senin, 8 Juli 2024, di Marisa untuk merekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama dokumen syarat dukungan calon perseorangan.
“Bapaslon Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo belum memenuhi syarat minimal dukungan. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi,” ujar Firman Ikhwan, yang didampingi oleh anggota KPU lainnya, Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda, dan Dian Pakaya.
KPU Pohuwato setelah melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan Bapaslon Salahudin Pakaya – Viki Prasetyo di 12 kecamatan, menyimpulkan bahwa 6.013 dukungan memenuhi syarat (MS), sementara 5.354 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS). Persyaratan minimal dukungan yang harus dipenuhi adalah 11.147 dukungan.
Untuk memungkinkan perbaikan, KPU Pohuwato memberikan kesempatan kepada Bapaslon perseorangan untuk melakukan koreksi administrasi dari tanggal 13 Juli sampai 17 Juli 2024.
“Firman Ikhwan menegaskan bahwa tahapan selanjutnya melibatkan verifikasi administrasi. Jika verifikasi administrasi memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan, maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” tambahnya.
Rapat pleno KPU Pohuwato turut dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato, Yolanda Harun, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta tim penghubungan Bapaslon Salahudin Pakaya – Viki Prasetyo. (Ramlan/Abstrak).