Bebas

Lilin dan Dua Rekannya Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Kasus Penembakan di KM 18

Abstrak.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato resmi menyerahkan tiga tersangka kasus penembakan dan pembacokan yang terjadi di Kilometer 18, wilayah Popayato, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato pada Jumat, 16 Oktober 2025, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Adit Wibowo.

BebasBebas

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin malam, 20 Oktober 2025, pihak kepolisian menyebutkan bahwa penyerahan dilakukan berdasarkan surat Kejari Pohuwato Nomor B-2301/P.5.14/Eoh.1/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Tiga tersangka yang diserahkan adalah Arlin Asumbo alias Lilin (warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato), Syarif Hemuto alias AY (warga Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur), dan Rano Nani (warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito).

Bersama ketiga tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan, antara lain:

Satu pucuk senapan angin berwarna merah silver dengan tabung hitam dan teleskop hitam,

Sepasang pakaian berupa kaos berkerah abu-abu dan celana jeans panjang biru,

Dua bilah parang dengan panjang berbeda.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada 17 Juni 2025 di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Km 18, Popayato.

Dalam insiden tersebut, dua korban mengalami luka serius. Korban berinisial AL mengalami luka di tangan kanan, sementara korban RM menderita luka di bagian leher yang menjalar ke kepala.

Kini, para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Pohuwato. (Ramlan/Abstrak).