Abstrak.id – Maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) 2024, Kepala Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat, Maarif Setiawan Biki dan Kepala Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Abdul Hamid Sukoli secara resmi mengundurkan diri.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri yang diajukan kedua Kades tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Rabu (24/5/2023).
Kepala Dinas PMD Pohuwato, Refli Basir saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengunduran diri dari dua oknum kades tersebut.
“Ya, Dinas PMD Pohuwato telah menerima surat pengunduran diri dari 2 orang kades di Kabupaten Pohuwato atas permintaan sendiri untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif”, ungkap Refli Basir.
Refli Basir mengemukakan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 para kades yang mencalonkan sebagai Anggota DPRD Pohuwato harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Pohuwato melalui Dinas PMD setempat.
“Serta menyampaikan surat pengunduran diri itu kepada BPD untuk diproses lebih lanjut sampai ditetapkannya pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri oleh Bupati Pohuwato,” terangnya.
Setelah ditetapkannya pemberhentian tersebut kata Refli, pihaknya akan menempatkan penjabat sementara untuk mengisi kekosongan di dua Desa yang kepala desanya ikut bertarung di Pemilu 2024.
“Saat ini kami sementara memproses penjabat kepala desa untuk mengisi kekosongan kepala desa yang mengundurkan diri tersebut,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).