Bebas

Marten Taha Diperiksa Kejati Gorontalo Terkait Dugaan Perkara Gratifikasi Pekerjaan Jalan Nani Wartabone

Abstrak.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa kembali tiga orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara Gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 di Dinas PUPR Kota Gorontalo, Selasa (9/7/2024).

Saksi yang diperiksa adalah MT, mantan Walikota Gorontalo, HS, Manatan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo, dan DYD, Humas PDAM Kota Gorontalo.

BebasBebas

Setiap saksi diperiksa secara terpisah oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Gorontalo selama enam jam di Gedung Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus tersebut.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AA alias Antum dan FL alias Faisal.

Keduanya adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Gorontalo, serta kontraktor pelaksana pekerjaan dari sektor swasta.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum, dan Surat Penetapan tersangka Nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 di Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut. (Ramlan/Abstrak).