Abstrak.id – Proses mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terkait perkara KUD Dharma Tani Marisa yang digugat oleh Nurlaila Kadji kembali ditunda. Penundaan mediasi tersebut dilakukan lantaran pihak Perusahaan PT PETS dan GSM tak satu pun yang hadir.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Nurlaila Kadji, Irfan Slamet Bano, SH saat menghadiri proses mediasi antara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Selasa (18/12/2023).
“Kami sangat kecewa pihak Perusahan (PETS-GSM) tak menghadiri acara mediasi ini. Olehnya, penyampaian penolakan mediasi tadi sudah disampaikan ke pihak Pengadilan,” ungkap Kuasa Hukum, Irfan Slamet Bano.
Saat ini proses mediasi di PN Gorontalo terus berjalan, bahkan mediasi selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada tanggal 3 Januari Tahun 2024.
Tentu hal itu kata Irfan, pihaknya sebagai tergugat telah mempersiapkan beberapa hal, salah satunya yaitu membuat resume.
“Tentu kita akan persiapkan resume untuk menghadapi mediasi yang akan digelar pada tanggal 3 Januari 2024,” jelasnya.
Nanti saat masuk pada pokok perkara, pihak kuasa hukum akan meminta pihak perusahaan PT PETS-GSM untuk sementara menghentikan pekerjaan proyek mereka sampai perkara ini selesai.
“Nanti pada pokok perkara kita akan minta serta merta bahwa pihak Perusahaan menghentikan sementara proses pengerjaan proyek mereka dilahan yang berperkara tersebut,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).






