Abstrak.id – Bermula dari minta cerai, Sumi (40) dan anak gadisnya, Gebi (19) ditemukan tewas dirumahnya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Sumi tewas dibunuh suaminya, AL. Sementara Gebi anak tiri dari AL ikut dibunuh saat berusaha menyelamatkan ibunya.
Dilansri dari kompas.com, pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak pada Senin (21/9/2020) lalu.
Malam itu AL mendatangi rumah istrinya untuk membicarakan minta cerai dengan Sumi. Kepada Sumi, AL menegaskan tidak ingin berpisah dengan istrinya.
Namun, Sumi tetap teguh meminta cerai dengan AL. Karena emosi, AL pun keluar rumah dan mengambil besi speedboat. Ia kembali masuk rumah dan langsung memukul istrinya.
Saat itu Al melihat kaki anak tirinya masih bergerak. Namun, ia memilih keluar dan mengunci rumah lalu meninggalkan kedua korban di dalam rumah.
“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” ucap AL.
Setelah membunuh istri dan anak tirinya, AL kembali ke rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Lalu, ia pergi menggunakan speedboat ke arah hulu sungai dan menenggelamkan speedboat bersama barang bukti lainnya.
Ia kemudian berjalan kaki hingga akhirnya ditangkap polisi. Saat ditangkap petugas, AL sempat berusaha bunuh diri dengan minum racun rumut. Ia kemudian dilarikan ke RS dan nyawanya berhasil diselamatkan.
“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini. Saya minta maaf dan menyampaikan rasa menyesal,” kata AL saat rilis kasus di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).
Mayat Sumi dan Gebi baru ditemukan tiga hari setelah pembunuhan terjadi, yakni pada Rabu (23/9/2020).
Sebelum ditemukan, keluarga sudah curiga ponsel Gebi tak ada respon ketika dihubungi. Padahal, tersambung dengan nada panggil.
Keluarga pun berinisiatif ke rumah Gebi dan menemukan lampu merah dalam kondisi mati. Saat diintip, keluarga memilihat korban tergeletak di ruang tamu. Keluarga pun melapor ke polisi.
“Langsung bilang, dobrak saja. Pas didobrak sudah melihat Umi sudah meninggal. Posisinya si Geby di dalam kamar, Umi di luar, darahnya sudah kering. Sepertinya sudah lebih sehari,” kata Yogi, keluarga korban.
Sementara itu, Herman tak kuasa menahan air mata saat melihat jenazah putri tercintanya, Gebi dan mantan istrinya, Sumi terbujur kaku di kamar jenazah RSUD dr Soedarso.
Herman bercerita jika ia sudah cukup lama tak berkomunikasi dengan mantan istrinya. Namun, dengan sang putri, ia rutin berkomunikasi dan bertemu secara fisik.
Terakhir Herman bertemu dengan anak gadisnya pada awal September lalu sebelum ia berangkat ke Sandai, Kabupaten Ketapang.
Saat itu Gebi menginap di rumah Herman di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Setelah beberapa hari bekerja di Ketapang, Herman memilki firasat tak baik dan sulit tidur.
Pada tanggal 23 September ia memtuskan berhenti bekerja dan berencana kembali ke Pontianak. Ia pun menghubungi kakak kandungnya yang mengabarkan jika Gebi sudah tiga hari tak bisa dihubungi.
“Saya ada firasat tidak bagus, saya tidak bisa tidur, bimbang, lalu saya telepon abang saya, bilang saya mau balik. Pas mau balik itu, saya telepon abang saya, Abang bilang, kalau Geby sudah 3 hari tidak bisa dihubungi. Sekitar pukul 10 malam itu pas mau pulang, saya dapat kabar anak saya sudah tidak ada,” jelasnya.
Ia kemudian tiba di Pontianak pada Rabu pagi. Pihak keluarga telah bersepakat untuk memakamkan jenazah Gebi dan ibunya di pemakaman yang berada di Kecamatan Saya Raya, Kabupaten Kubu Raya.
AL kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).
Selain menahan pelaku, petugas mengamankan besi yang diduga digunakan untuk memukul korban dan pakaian yang digunakan kedua korban.
(RA -02)