Abstrak.id – Kasus penangkapan oknum Kepala Desa, di Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, inisial BY (33), dan AI (34) masih terus berlanjut.
Menurut Koordinator Tim Kerja Bupati (TKB) Pohuwato, Yusuf Giasi, bahwa pada tahun 2022 kemarin, AI (33) memang benar masuk sebagai salah satu anggota TKB.
“Namun 2023 ini SK (surat keputusan) masih dalam proses. Jadi, belum tahu persis apakah yang bersangkutan masuk atau tidak,” katanya.
Yang jelas kata Yusuf, SK untuk TKB itu hanya berlaku untuk masa satu tahun, dan setiap tahun dilakukan evaluasi.
Namun demikian lanjutnya, di dalam peraturan bupati (Perbup) dinyatakan bahwa TKB itu ada selama masa jabatan Bupati, dan akan ditinjau setiap tahun.
“Ditinjau apakah dia masih aktif atau tidak. Kan, aturannya sudah ada, tentunya pak bupati juga akan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada,” jelasnya.
Yusuf, juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh TKB sudah memiliki ketentuan yang telah diatur di dalam Perbup.
“Di perbup itu jelas, TKB itu berhenti karena tidak mampu lagi menjalankan tugasnya secara maksimal, terlibat dalam tindak pidana. Jadi, kalau sudah terbukti secara hukum dan sudah diputuskan pengadilan maka ada konsekuensi lebih lanjut dari itu semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menangkap BY bersama AI, di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 08:56 wita karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.(Tim/Abstrak.id).