Abstrak.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kaidipang lakukan perekrutan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Sekretariat Panwascam Kaidipang, Kamis (15/10/2020).
Kegiatan perekrutan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu bagi seluruh perangkat Pengawas Pemilu.
Pembentukan PTPS Tahun 2020 itu, sudah memasuki tahap ke dua, yaitu penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara peserta.
Sebelumnya, pengumuman pendaftaran perekrutan PTPS telah dibuka selama 3 hari, yakni dari tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2020.

Sekretaris Panwascam Kaidipang Sudurin Sehe mengatakan perekrutan PTPS tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka.
Ia juga menjelaskan anggota PTPS adalah para petugas yang nantinya bekerja sebagai ujung tombak pengawasan di tempat pemungutan suara.
“Di Kecamatan Kaidipang ada 29 TPS yang harus diawasi secara penuh, maka dari itu, setelah PTPS terbentuk harus dilakukan bimbingan teknis (bimtek) pengawasan bagi seluruh petugas yang diterima,” ujar Sehe.
Sementara itu, Koordinator Divisi OSDM (Organisasi dan Sumber Daya Manusia) Panwascam Kaidipang Awaludin Tanaijo mengatakan hari ini merupakan pelaksanaan agenda wawancara tahap pertama.
“Ada 31 peserta calon PTPS yang mengikuti uji tahap pertama, dan akan dilanjutkan tahap perpanjangan untuk perekrutan lanjutan apabila peserta yang ada belum memenuhi kuota,” tuturnya.
Awal juga menambahkan, setelah tahap pertama selesai, selanjutnya akan dilakukan tahap perpanjangan yang rencananya akan dilangsungkan pada 16 Oktober 2020, dan pelantikan PTPS akan dilaksanakan pada 16 November mendatang.
(WA-01)






