Abstrak.id – Kasus pencabulan terjadi di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, menimpa seorang anak bernama Bunga (Nama samaran) Korban yang masih di bawah umur ini mengalami tindakan pencabulan oleh YD (22), di rumah kerabatnya, Rabu (17/6/2024) sekitar pukul 05:00 WITA.
Menurut keterangan korban, saat tidur di ruang tengah, pelaku mematikan lampu dan mulai melakukan tindakan cabul dengan memegang bagian tubuh korban. Korban kaget dan sempat menendang pelaku, namun pelaku berpura-pura tidur.
Setelah terbangun, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga kemudian memeriksa rekaman CCTV di ruang tengah yang menunjukkan perbuatan cabul pelaku.
Kanit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunieke Bakri mengungkapkan bahwa pelaku menyerahkan diri setelah pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan pemanggilan.
Setelah memeriksa saksi, korban, dan terduga pelaku, kata Yunieke, polisi menetapkan YD sebagai pelaku dalam kasus pencabulan tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (Hijrah/Abstrak).