Abstrak.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap motif pelaku YD dalam melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap bunga (14) (Nama samaran), di Kecamatan Tilango, Gorontalo.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie, saat menggelar Konferensi Pers, di ruangan Bid Humas Polda Gorontalo, Selasa (30/7/2024).
Dalam kesempatan itu, AKP Yunike mengungkapkan bahwa YD memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/7/2024), Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie, menjelaskan bahwa YD memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Yunike menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu 17 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu YD memasuki rumahnya dan mendapati Bunga serta tiga anggota keluarganya masih tertidur di ruang tengah.
“Melihat kesempatan, tersangka mematikan lampu ruang tengah. Saat itulah YD melancarkan aksi cabulnya dengan meraba bagian payudara dan mencium bagian sensitif, Bunga yang terbangun dan langsung segera melawan pelaku,” ungkap Yunike.
“Korban sempat menendang tersangka, kemudian tersangka berpura-pura tertidur,” tambah Yunike.
Keesokan harinya, Bunga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah memeriksa rekaman kamera pemantau (CCTV), pihak Kepolisian mengonfirmasi keterlibatan YD. Orang tua Bunga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Saat ini, YD telah resmi ditahan oleh Polda Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar,” pungkasnya. (Hijra/Abstrak).






