Menyajikan Secara Akurat dan Objektif
Beli Tema IniIndeks

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan Mulai Disosialisasikan KPU Pohuwato

Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024, Kamis (2/5/2024).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Anggota Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, Plh. Ketua KPU, Iwan Dolongseda, Anggota KPU Pohuwato, Dian Pakaya, Iskandar Ibrahim, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, dan Anggota Bawaslu Munawar, Staf Ahli Bidang hukum politik dan pemerintahan, Zulkifli Umar, masing-masing perwakilan partai politik serta Liaison Officer (penghubung) bakal calon perseorangan.

Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU, Iwan Dolongseda, menyampaikan, rakor bertujuan untuk menyampaikan informasi kaitan dengan apa saja yang harus lakukan bakal calon perseorangan dalam rangka pemenuhan minimal dukungan dan sebaran untuk Pilkada Pohuwato 2024 nanti.

Dimana untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sendiri akan dimulai pada Mei 2024.

Oleh karena itu, kata Iwan Dolongseda, masing-masing bakal calon perseorangan diharapkan benar-benar mempersiapkan persyaratan pencalonan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Kegiatan ini bertujuan agar masing-masing calon tahu kapan mereka melakukan pendaftaran. Apa saja yang harus dilengkapi dan persyaratan-persyaratan lainya,” pungkasnya.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, juga menyampaikan, untuk syarat minimum pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, masih mengacu pada Undang-undang No 10 tahun 2016.

“Untuk syarat minimum sendiri yaitu untuk jumlah penduduk yang rage dari 0 sampai 250 yang terdaftar dalam DPT maka jumlah minimal dukungannya 10 persen, kemudian tersebar di jumlah 50 persen + 1 untuk di sebaran di masing-masing Kecamatan. Jadi sama, mungkin berubah di jumlah dukungannya karena kita mengacu pada jumlah DPT terakhir di Pemilu 2024,” ujar Hendrik Imran kepada awak media. (Ramlan/Abstrak).