Abstrak.id – Kabupaten Pohuwato kembali mendapat insentif fiskal dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dari 34 Pemerintah Daerah yang terdiri 3 Provinsi, 25 Kabupaten dan 6 kota, Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya bersama dengan Kabupaten Boalemo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Penyerahan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode III tahun 2023 yang dirangkaikan dengan rakor pengendalian inflasi tahun 2023 diterima Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Senin (6/11/2023).
Dikonfirmasi, Bupati Saipul Mbuinga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkeu yang kembali telah menghadiahi Kabupaten Pohuwato diantara 25 kabupaten penerima insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode III tahun 2023.
“Terima kasih atas penilaian dari pemerintah pusat atas daerah kami, sehingga dari 25 kabupaten penerima, Alhamdulillah Kabupaten Pohuwato kembali terpilih untuk periode III tahun 2023 dengan mendapat insentif sebesar Rp. 10.349.532.000”,jelas Saipul.
Menurut Bupati Saipul, insentif fiskal ini nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pengendalian inflasi di daerah.
Menurutnya, prestasi dalam pengendalian inflasi merupakan penilaian kementerian atas keseriusan bupati dan wakil bupati dalam upaya pengendalian inflasi diantaranya rutin melakukan pasar murah, gerakan pangan murah, sidak pangan, dan gerakan menanam.
Selain itu, Bupati Saipul juga berterima kasih kepada jajaran pemerintah daerah yang bekerja keras menekan inflasi di daerah. Karena berkat kerja sama dari kita semua terutama dari tim pengendalian inflasi daerah (TPID) atas koordinasinya dengan tim pengendalian inflasi pusat (TPIP) sehingga daerah kita Pohuwato kembali mendapat penghargaan dari pemerintah pusat.
Ia juga menambahkan, Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dan Menkeu berharap agar inflasi di daerah bisa terus dikendalikan. Karena insentif fiskal kinerja tersebut diberikan bagi daerah yang telah mampu untuk mengendalikan angka inflasinya.
“Ia, alokasi insentif fiskal digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan atau penurunan kemiskinan,” katanya.
“Empat kriteria yang akan didanai insentif fiskal itu berdasarkan juknis kemenkeu, dan tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas,” Pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).