Beranda / Daerah / Pemkab Pohuwato Perjuangkan Akses Jalan Sandalan Taluditi

Pemkab Pohuwato Perjuangkan Akses Jalan Sandalan Taluditi

Abstrak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi Sandalan ke Direktorat  Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir.Danton Ginting Munthe.M.M, Selasa (5/9/2023).

Sertifikat HPL yang diserahkan Wakil Bupati Pohuwato itu diterima langsung oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir.Danton Ginting dan Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Dr.R. Bambang Widyatmiko, S.Si.,M.T.

Dalam kesempatan itu, Wabup Suharsi menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat HPL Transmigrasi Sandalan guna untuk pemenuhan hak-hak normatif transmigran.

Sertifikat HPL di lokasi sandalan merupakan tanah restan yaitu, lahan yang tersisa dari pembagian lahan di dalam area pemukiman transmigrasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah setempat.

Lahan tersebut kata Suharsi, sudah menjadi perhatian bagi warga masyarakat dan ada keinginan masyarakat untuk menguasainya.

Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi dengan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa PDTT terkait ketentuan pemanfaatan lahan tersebut.

Menurutnya, usulan selanjutnya pembangunan akses jalan kontruksi aspal terstandarisasi di kawasan transmigrasi Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato dikarenakan kondisi akses jalan yang ekstrem dan rawan kecelakaan yang kiranya perlu mendapatkan perhatian dan patut diusulkan ke kementerian.

“Berdasarkan estimasi Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato kebutuhan anggaran dalam rangka pembangunan akses jalan tersebut sebesar kurang lebih Rp.5 miliar. Karena bentuk lahan di kawasan tersebut adalah terasing, sehingga perlu disediakan akses jalan yang baik untuk menghindari kecelakaan dan memudahkan proses distribusi hasil panen masyarakat,” terang Suharsi.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir. Danton Ginting menyampaikan bahwa untuk penyediaan sarana dan prasarana di kawasan transmigrasi Sandalan pihaknya akan mengupayakan sebagaimana yang menjadi usulan dari Pemkab Pohuwato.

“Dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melaksanakan rapat pada 7 September mendatang terkait pembangunan konektivitas jalan dengan Kementerian PUPR. Kami harapkan kehadiran Pemkab Pohuwato agar dapat menyampaikan usulan pembangunan jalan tersebut,” tutur Ir.Danton Ginting.

Oleh sebab itu, peran Pemerintah daerah juga diperlukan dalam pelaksanaan program transmigrasi.

Disisi lain, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Bambang Widyatmiko menambahkan, tanah restan, pelepasan dan pemanfaatannya adalah merupakan kewenangan Menteri yang mengurusi tentang transmigrasi.

“Namun demikian akan kita bahas lebih lanjut terkait hal-hal yang termasuk ke dalam kepentingan umum, sehingga bisa didapati kesimpulan terkait koridor pemanfaatan lahan tersebut,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).

Tag: