Menu Tutup

Pemkab Pohuwato Tegaskan Perusahaan Serai Wangi Belum Dapatkan izin

Abstrak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menegaskan bahwa Perusahaan PT.Cipta Kastimndo Persada atau Serai Wangi belum medapatkan izin usaha untuk beroperasional di Pohuwato.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Pohuwato, Arman Mohamad, saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Dinas Kominfo, Rabu (19/1/2022).

“Khusus investasi serai wangi ini belum mendapatkan izin resmi. Olehnya kami Pemerintah Daerah meminta kepada masyarakat untuk sementara waspada dan hati-hati sebelum perusahaan ini mendapatkan izin resmi beroperasi di Kabupaten Pohuwato,” tegas Arman Mohamad.

Apabila sudah terlanjur melakukan sosialisasi di tingkat lapangan maka itu kata Arman, hanya sebatas sosialisasinya saja, dan bukan menyangkut persoalan izin operasional dari perusahaan tersebut.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada maayarakat untuk lebih berhati-hati dan tetap waspada sebelum pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal mengeluarkan izin usaha,” katanya.

Plt Kelapa Dinas Kominfo Pohuwato yang juga sebagai Asisten Pemkesra itu mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah menurunkan tim survey ke lapangan untuk menelusuri aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT.Cipta Kastimndo Persada atau serai wangi tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan bahwa pihak Perusahaan Serai Wangi saat ini sedang melakukan rekrutmen tenaga kerja. Dalam proses perekrutan tenaga kerja itu pun ditemukan terdapat banyak kejanggalan didalamnya.

“Untuk menjaga jangan sampai ini berakibat buruk bagi masyarakat, maka kami pemerintah daerah meminta kepada seluruh jajaran petani, dan secara khusus kepada Camat dan Kepala Desa agar terus melakukan koordinasi yang intensif ke Pemerintah Daerah khususnya ke Dinas PTSP,” katanya.

Disisi lain, selaku Pemerintah Daerah dirinya mengingatkan kepada Perusahaan Serai Wangi untuk dapat menyelesaikan dulu seluruh proses izinnya secara prosedur dan Peraturan Perundang-undangan.

“Jadi tidak ada larangan untuk siapa pun melakukan investasi di Kabupaten Pohuwato ini, asalkan hal itu sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).