Menu Tutup

Pemuda Gorontalo Bentuk Satgas Kawal Isu Pertambangan

Abstrak.id – Di tengah dinamika pertambangan di Gorontalo, persoalan tidak berhenti pada aktivitas penambangan semata, tetapi merambat hingga pada ruang-ruang ekonomi masyarakat yang paling mendasar. Salah satu fenomena yang mengemuka adalah pembatasan dan pelarangan terhadap aktivitas jual beli emas yang dinilai tidak memiliki dasar legalitas yang jelas. Kebijakan ini, dalam praktiknya, tidak hanya menyasar aspek transaksi, tetapi juga menyentuh langsung denyut kehidupan para penambang yang menggantungkan penghidupan dari hasil kerja mereka.

Secara filosofis, pelarangan tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar tentang makna keadilan. Ketika sesuatu yang menjadi sumber penghidupan tiba-tiba kehilangan legitimasi, maka yang terguncang bukan hanya sistem ekonomi, tetapi juga rasa kepercayaan masyarakat terhadap arah kebijakan. Dalam ruang ini, hukum seharusnya hadir sebagai penyeimbang antara ketertiban dan keberlangsungan hidup, bukan sekadar sebagai pembatas yang memutus mata rantai penghidupan yang sifatnya cenderung administratif dan represif tanpa memperhatikan solusi penghidupan yang layak sebagai jawaban alternatif atas asas penghidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pranata sosial ekonomi yang ada.

Satuan Tugas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo (Dok: Istimewa)

Dalam dimensi sosiologis, kebijakan pelarangan jual beli emas menciptakan tekanan baru bagi masyarakat penambang. Aktivitas yang sebelumnya menjadi sumber nafkah berubah menjadi ruang ketidakpastian. Relasi sosial pun ikut terpengaruh, karena transaksi yang dulunya berlangsung terbuka kini bergerak dalam bayang-bayang kekhawatiran. Masyarakat berada pada posisi yang serba sulit, antara bertahan hidup atau tunduk pada situasi yang tidak memberikan ruang alternatif.

Berangkat dari kondisi tersebut, aliansi Bar-Bar kembali mengambil peran sebagai representasi suara masyarakat. Mereka tidak hanya menyuarakan penolakan, tetapi juga menuntut solusi yang konkret. Tuntutan tersebut diarahkan kepada pemerintah provinsi, khususnya Gubernur, agar tidak berhenti pada wacana, tetapi melahirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat penambang.

Salah satu solusi yang didorong adalah percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Bagi masyarakat, kedua instrumen ini bukan sekadar istilah administratif, melainkan harapan akan kepastian hukum. IPR dan WPR menjadi pintu masuk bagi legalitas yang selama ini terasa jauh, sekaligus menjadi jaminan bahwa aktivitas pertambangan rakyat memiliki tempat dalam kerangka hukum negara.

Dalam perspektif hukum, percepatan IPR dan WPR merupakan langkah yang seharusnya mampu menjembatani kesenjangan antara norma dan realitas. Regulasi tidak lagi berhenti sebagai teks yang ideal, tetapi hadir sebagai solusi yang operasional. Namun demikian, harapan tersebut tidak boleh dibiarkan mengambang, melainkan harus diterjemahkan dalam langkah konkret yang terukur dan dapat diawasi.

Di sinilah peran Satuan Tugas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo menjadi signifikan. Satgas ini tidak hanya lahir sebagai simbol gerakan, tetapi sebagai kekuatan yang akan mengawal dan memberi tekanan agar setiap janji kebijakan benar-benar diwujudkan. Kehadirannya menjadi bentuk kesadaran bahwa perubahan tidak cukup ditunggu, tetapi harus dijaga dan didorong secara terus-menerus.

Satgas ini dihuni oleh elemen organisasi pemuda dari berbagai wilayah pertambangan di Gorontalo, serta organisasi kepemudaan yang ada di tingkat provinsi. Komposisi ini mencerminkan kekuatan kolektif yang lahir dari keberagaman pengalaman dan kepentingan. Mereka datang dari ruang yang berbeda, namun dipertemukan oleh tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan keadilan bagi masyarakat penambang.

Secara sosiologis, keberadaan satgas menjadi ruang konsolidasi yang mempertemukan energi-energi muda dalam satu gerak yang terarah. Ia menjadi wadah di mana aspirasi tidak hanya disuarakan, tetapi juga diorganisir. Dalam gerakannya, satgas berupaya memastikan bahwa suara masyarakat tidak hilang di tengah arus kebijakan yang sering kali bergerak tanpa menyentuh akar persoalan.

Selain persoalan pelarangan jual beli emas dan percepatan IPR serta WPR, terdapat pula isu lain yang turut menjadi perhatian, yakni terkait KUD Darma Tani. Persoalan ini menjadi bagian dari kompleksitas tata kelola pertambangan yang melibatkan berbagai pihak dan kepentingan. Dalam konteks ini, kehadiran koperasi seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan, bukan justru menambah lapisan persoalan baru.

Di sisi lain, keberadaan PT. PETS sebagai anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk di Pohuwato juga menjadi bagian dari dinamika yang tidak dapat diabaikan. Relasi antara perusahaan besar dan masyarakat lokal sering kali berada dalam posisi yang timpang, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar tidak melahirkan ketidakadilan baru.

Secara filosofis, seluruh dinamika ini mengajarkan bahwa pertambangan bukan hanya soal menggali bumi, tetapi juga tentang menggali nilai keadilan itu sendiri. Setiap kebijakan yang lahir seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga keberlanjutan hidup masyarakat yang bergantung padanya. Dalam hal ini, keseimbangan menjadi kata kunci yang tidak boleh diabaikan.

Kehadiran Satuan Tugas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo yang dipromotori oleh M. Kelvin Tolinggi yang juga selaku inisiator penggerak aliansi Bar-Bar, menjadi harapan baru dalam mengawal arah kebijakan pertambangan. Ia tidak hanya bergerak di tingkat daerah, tetapi juga berupaya menjangkau tingkat pusat, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat. Dari sana, harapan disematkan bahwa pertambangan di Gorontalo dapat berjalan dalam koridor yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.