Abstrak.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Indonesia, Mahmud Marhaba resmi mengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Bhanthayo Lo Yiladia Kota Gorontalo, Sabtu (30/7/2022) malam.
Ketua Umum DPP PJS Indonesia, Mahmud Marhaba menyampaikan bahwa kehadiran organisasi PJS ini sudah menjadi kebutuhan kondisi sekarang ini yang serba digital.
“Sekarang kehadiran media siber/ online, di Indonesia, tumbuh pesat setiap waktu,” kata Mahmud yang merupakan pendiri JMSI Pusat, yang lama aktif dalam berbagai organisasi pers.
Ia mengatakan bahwa sekarang ada 53 ribu media siber yang tumbuh, dan akan terus berkembang ke depan, tentu berjalan sama dengan bertambahnya pekerja media tiga kali lipat dari jumlah media.
Mahmud berpesan kepada seluruh pengurus yang telah diberikan amanat, agar selalu menjaga etika profesi dalam menjalankan tugas dengan penuh dedikasi yang tinggi, agar masyarakat dapat tercerahkan saat mencerahkan.
Selain itu, terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), ia meminta agar pengurus tak perlu risau, sebab semua memiliki kesempatan dalam mengikutinya. Bahkan bilamana ada pihak yang menyebarkan terkait hak pelaksanaan UKW hanya segelintir organisasi, menurutnya, hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
“Dengan dikukuhkan pengurus DPD dan DPC PJS se-Provinsi Gorontalo ini, merupakan sarana sosialisasi pedoman dan etika dalam menjalankan tugas para pekerja media,” kata Mahmud.
Ia menuturkan, dalam menjalankan organisasi PJS, dirinya akan mengawali dengan koordinasi dengan pengurus DPC Kabupaten/Kota.
“Koordinasi ini dilakukan dalam rangka menguatkan hubungan antara pengurus. Barulah kemudian akan melakukan langkah-langkah pengembangan organisasi kedepan sesuai visi misi PJS,” tutur Muzamil.
Adapun Pengukuhan pengurus DPD dan DPC PJS se Provinsi Gorontalo tersebut, dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Boalemo. (Ramlan/Abstrak).






