Menu Tutup

Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Kejahatan Internasional

Polda Jatim

Abstrak.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pelaku tindak pidana kejahatan internasional. Mereka adalah Sofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedik Boas Purnomo.

Keduanya terlibat dalam kasus pembuatan dan penyebaran website palsu pemerintah Amerika Serikat. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan bahwa dua pelaku tersebut melakukan tiga tindak kejahatan.

“Jajaran siber berhasi mengungkap tindak pidana kejahatan antar negara. Pasalnya, korba berada di luar negeri dan pelakunya ada di Indonesia,” jelasnya, di gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (15/04/2021)

Menurutnya kejahatan tersebut diantarnaya membuat website palsu, menyebarkan, dan mengambil data ilegal. Dalam melakukan aksinya, dua pelaku menggunakan modus dengan cara mengirim sms blast supaya diklik oleh para korban. Kemudian korban mengisi identitas dirinya.

“Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui sms, dan sms ini disebar menggunakan software atau sms blast. Setelah diterima orang-orang, ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu mengisi data-datanya,” ujar nico.

Tujuan dari kejahatan tersebut adalah untuk mendapatkan bantuan Covid-19 dari Pemerintah Amerika Serikat (AS).

“Pengisian data tersebut digunakan pelaku untuk mengambil sejumlah uang yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga AS. Ini orang2 yang kena tipu mengisi data bantuan covid 19, apabila sesuai mendapat 2000 usd,” kata Kapolda.

Dikatakan nico, pihaknya juga bekerja sama dengan FBI melalui hubniter mabes polri. Hingga akhirnya diketahui kedua pelaku berasal dari Indonesia.

“Kasus ini diungkap Distrekimsus bekerja sama dengan FBI dan dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri. Tim siber menyidik dua orang tersangka yang ditangkap. Keduanya merupakan warga Indonesia,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, handphone, dan beberapa ATM milik pelaku.

Akibat kejahatan ini, kedua pelaku dijatuhi Lasal 35 Jo, Pasal 51 ayat 1KUHP, Pasal 32 ayat 2 Jo, Pasal 48 ayat 2 undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Hndang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(Khilal/Abstrak)