Abstrak.id – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan kurang lebih empat ribu butir pil ekstasi merk yurindo.
Diduga kuat pil ekstasi yang memiliki nama lain dobel L atau biasa disebut pil koplo itu dipasok dari Balikpapan ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial ESA (22), warga Kelurahan Jone, Tanah Grogot, Kamis (24/09/2020).
Sementara barang bukti yang disita, yakni dus paketan berwarna cokelat yang berisi empat botol plastik warna putih, masing-masing berisi 1000 butir pil koplo.
“Masih kami periksa dan kembangkan terkait kasus ini. Barang tersebut dikirim dari luar Kaltim,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Budi Santoso, Sabtu (26/09/2020).
Tersangka ESA mengaku barang tersebut milik rekannya, berinisial A (31). Atas pengakuan itulah, beberapa saat kemudian, tersangka A juga diamankan di kawasan Pasar Tradisional, Tanah Grogot.
Tersangka A beralasan setengah pil koplo tersebut milik B (26).
“Tersangka B kami amankan dirumahnya di sekitar Jalan Senaken,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Ketiga tersangka digiring ke Markas Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Sebelumnya, Kamis (24/09/2020), Subdit I juga telah mengamankan dua tersangka F (27) dan IKF (30) di Balikpapan Timur.
Mereka diduga terlibat dalam kasus ini. Barang bukti yang disita dari keduanya, yakni 17.000 butir pil koplo.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kedua kasus yang baru saja diungkap itu, apakah saling berkaitan dengan dua tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
(WA – 01)






