Seorang Anak Jadi Korban Pembunuhan, Mayatnya Juga turut Diperkosa
Abstrak.id – Seorang anak perempuan berstatus di bawah umur menjadi korban pembunuhan. Tidak hanya itu, mayatnya juga turut diperkosa oleh pelaku.
Mayat bocah perempuan itu ditemukan di kebun karet, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dilangsir dari merdeka.com, terduga pelaku adalah pemuda berinisial AW, warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Siswa SMA tersebut tega melakukan hal itu karena diduga menaruh dendam terhadap ibu korban.
Kapolsek Nibung AKP Denhar mengungkapkan tersangka mengaku tak terima sering dimarahi ibu korban karena kerap kepergok mencuri barang di rumah korban.
Keluarga korban sengaja tak melaporkan kasus pencurian itu ke polisi lantaran pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
“Motif pembunuhan dan perkosaan itu karena tersangka dendam dengan ibu korban. Ibu korban sering memarahinya saat ketahuan mencuri di rumah korban,” ungkap Denhar, Senin (28/9/2020).
Kesempatan menghabisi nyawa dan memperkosanya anak di bawah umur itu bermula ketika tersangka bertemu dengan korban. Saat itu korban berjalan sendirian menuju ke kebun.
“Tersangka sempat menanyakan di mana ibunya, tapi tidak dijawab korban, dia justru marah-marah,” ujarnya.
Saat ini, tersangka masih ditahan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai. Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti sepotong papan panel sepanjang 80 sentimeter yang masih terdapat bercak darah serta beberapa lembar pakaian korban dan tersangka.
“Kita akan segera melakukan reka ulang dan kemudian menyerahkan berkas ke kejaksaan jika sudah rampung. Situasi di lapangan cukup kondusif,” kata Kapolsek.
Sebelumnya, korban dikabarkan menghilang karena tak pulang ke rumah sejak 24 September 2020. Setelah dicari, akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) dalam keadaan meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan perkosaan itu bermula saat korban hendak menyusul ibunya ke kebun karet dengan berjalan kaki sendirian.
Ketika itu korban membawa bungkusan karung berisi sembako. Di perjalanan, korban bertemu dengan pelaku. Saat itu juga korban didekati pelaku.
Pelaku sempat menanyakan keberadaan ibu korban. Namun, korban memarahinya. Tak terima, pelaku langsung menyeret korban ke kebun karet dan memukul tengkuk korban dua kali.
Kemudian, pelaku membenturkan kepala korban ke pohon karet berkali-kali hingga tewas. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku bukannya panik, tetapi malah memperkosa mayat korban.
Barulah kemudian, pelaku meninggalkan mayat korban dalam keadaan tanpa busana.
Jasad korban pun ditemukan di kebun karet dalam kondisi tanpa busana dan terdapat luka di kepala.
Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama korban adalah tersangka AW.
Petugas melakukan visum dan ditemukan banyak kejanggalan sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(WA -01)
