Beranda / Peristiwa / Bareskrim Polri Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja

Bareskrim Polri Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja

Polri Ladang Ganja

Abstrak.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskri Polri memusnahkan 10 hektare ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (26/09/20) kemarin.

Pemusnahan tersebut melibatkan personel Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Pemusnahan dilakukan dengan mencabut ratusan ribu tanaman ganja. Selanjutnya, tanaman terlarang tersebut dikumpulkan di satu tempat dan dibakar.

Ladang ganja tersebut berada di lereng Gunung Seulawah. Jarak terdekat dengan pemukiman pemukiman penduduk sekitar 30 menit menggunakan mobil offroad.

Tanaman ganja yang dimusnahkan sebagiannya siap panen dan lainnya masih di lahan pembibitan. Ketinggian lahan bervariasi mulai 30 sentimeter hingga dua meter.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol.Wawan Munawar mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan tindak lanjut operasi narkoba Bareskrim Polri 2020.

“Ada 10 hektare ladang ganja yang dimusnahkan di kawasan Lamteuba. Ladang ganja tersebut tersebar di delapan titik,” terang Kombes Pol Wawan Munawar.

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan keberadaan ladang ganja di Lamteuba diketahui dari sejumlah pengungkapan.

Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga hasilnya petugas mengetahui ganja yang ada di Lamteuba itu.

“Dari perhitungan kami, ada 300 ribu batang tanaman ganja dengan perkiraan berat mencapai 48 ton ladang 10 hektare ini. Pemusnahan ini bisa menyelamatkan 9,6 juta jiwa dari bahaya narkotika,” tutur lulusan Akabri Tahun 1991.

Kombes. Pol. Wawan Munawar merincikan selama 8 bulan terakhir, 41 ton ganja sudah dimusnahkan. Jumlah tersebut setara dengan 123 juta jiwa terselamatkan dari ancaman peredaran ganja.

(RA – 02)

Tag: