Abstrak.id – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkapkan bahwa Kasus Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pulubala, Kecamatan Pulubala akan segera masuk tahapan gelar perkara.
Hal ini diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/6/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pohuwato ini mengungkapkan, hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Gorontalo telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Pungli tersebut.
“Ya pak. Total saksi sudah diperiksa 22 orang, dan rencana tindak lanjut tinggal melaksanakan gelar perkara,” ungkap Faisal via pesan whatsapp, Kamis 06/06/2024.
Ditanya kapan akan digelar perkara? Faisal menyampaikan bahwa saat ini Satreskrim sedang melakukan penjadwalan pelaksanaannya.
“Nanti menunggu info lanjut, sedang dijadwalkan (waktu pelaksanaan gelar perkara),” tandas Faisal.
Diketahui, Satreskrim Polres Gorontalo mengaku sedang menyelidiki kasus Pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Gorontalo kala itu, AKP Akmal Novian Reza melalui KBO Reskrim, IPDA Djefri Dangkua mengungkapkan, saat ini pihaknya sendang menyelediki kasus Pungli yang diduga dilakukan oknum Kades di Kecamatan Pulubala.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Unit III Tipidkor (Satreskrim Polres Gorontalo),” jelas Djefri kepada awak media Jumat, 26 April 2024. (Ramlan/Abstrak).