Menu Tutup

Program PHTC Kemenkes di RSUD Boltara Tersandung Masalah, Dugaan Penipuan Diadukan ke Polisi

Abstrak.id – Program PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) dari Kementerian Kesehatan yang tengah berjalan di Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang Mongondow Utara kembali memicu polemik.

Proyek yang digadang-gadang memperkuat layanan kesehatan itu justru menyeret pihak rumah sakit ke ranah hukum.

Pada Senin, 9 Maret 2026, seorang warga melalui kuasa hukumnya mendatangi Polres Bolaang Mongondow Utara untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan dan perusakan barang yang disebut melibatkan pihak RSUD Boltara.

Kuasa hukum pengadu, Widiyanto, menjelaskan persoalan berawal saat RSUD Boltara menjalankan pembangunan fasilitas dalam rangka program PHTC Kemenkes, yang merupakan bagian dari percepatan peningkatan pelayanan kesehatan di daerah.

Dalam proses pembangunan, lokasi proyek diketahui bersinggungan dengan bangunan rumah jenazah lama milik rumah sakit yang kondisinya telah rusak dan tidak lagi layak digunakan.

Untuk membuka ruang pembangunan, pihak RSUD kemudian mengambil langkah pembongkaran melalui mekanisme lelang.

Menurut Widiyanto, kliennya ikut terlibat setelah pihak rumah sakit disebut mengalami kesulitan menemukan pihak yang bersedia melakukan pekerjaan pembongkaran tersebut.

“Sumber anggaran itu dari Kemenkes. Lokasi yang ditunjuk akan dibangun gedung jenazah. Karena bangunan lama sudah tidak layak, maka solusinya dilelang melalui KPKNL. Awalnya pihak RSUD kesulitan mencari pihak untuk pekerjaan itu, lalu kami mencoba bekerja sama. Itu dibuktikan dengan surat, ada kwitansi dan berita acara pembongkaran,” ujar Widiyanto.

Seiring waktu berjalan, pihak yang disebut memenangkan lelang mulai melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bagian bangunan. Beberapa aset berhasil diturunkan, sementara struktur utama gedung masih tersisa.

Namun situasi berubah ketika pihak ketiga kembali mendatangi area rumah sakit. Bangunan yang sebelumnya belum sepenuhnya dibongkar justru sudah dalam kondisi rusak.

Pihak pengadu menduga pembongkaran tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak yang telah mendapatkan hak pekerjaan.

Temuan itu kemudian menjadi dasar pengaduan yang disampaikan ke kepolisian.

Widiyanto menegaskan, pengaduan yang diajukan memuat dugaan penipuan serta perusakan barang milik orang lain.

“Pengaduan ini kami sampaikan hari ini, Senin 9 Maret 2026. Ada dugaan penipuan dan juga perusakan barang milik orang lain,” katanya.

Kasus ini kembali menyorot tata kelola proyek di RSUD Bolaang Mongondow Utara, terutama yang berkaitan dengan program pemerintah pusat.

Aparat kepolisian kini diharapkan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap proses lelang hingga pembongkaran bangunan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Bolaang Mongondow Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Boltara.