Menu Tutup

PT BTL dan IGL Bantah Tuduhan Kerusakan Hutan di Gorontalo

Abstrak.id – Dalam suasana hangat penyerahan penghargaan dari Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palu, PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL) merespons pemberitaan terbaru yang menyebutkan dugaan kerusakan hutan terkait bisnis mereka.

Berita yang dipublikasikan di Liputan6.com pada 9 September 2024, berjudul “Kerusakan Hutan Gorontalo di Balik Dalil Transisi Energi?” mendapat tanggapan tegas dari kedua perusahaan.

Burhanuddin, Direktur PT BTL, menyatakan pihaknya telah memberikan keterangan kepada wartawan, namun beberapa informasi penting tidak disertakan dalam pemberitaan tersebut. PT BTL dan PT IGL selalu terbuka untuk memberikan penjelasan terkait kegiatan perusahaan.

Menepis Tuduhan

Salah satu isu yang diangkat adalah tuduhan dari warga Desa Londoun, Miksel Rambi, yang mengklaim perusahaan menghalangi adiknya menggunakan lahan yang dianggap miliknya. Burhanuddin menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud adalah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sejak 16 Agustus 2012. Menurutnya, pos penjagaan yang didirikan perusahaan bertujuan untuk menjaga ketertiban kawasan hutan.

“Insiden yang diklaim terjadi pada 2013, jauh sebelum PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) beroperasi pada 2021,” ujar Burhanuddin, menambahkan bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi Miksel Rambi.

Membantu Masyarakat

Selain menangani sengketa lahan, perusahaan juga berfokus pada dukungan terhadap masyarakat setempat.

Burhanuddin menegaskan bahwa jalan yang dibangun menuju pelabuhan tidak hanya bermanfaat untuk operasional perusahaan, tetapi juga mempermudah warga dalam aktivitas berkebun jagung.

“Jalan ini memudahkan akses warga untuk membawa hasil panen. Kami hanya menerapkan aturan demi keselamatan, karena jalan ini juga digunakan oleh truk besar,” jelasnya.

BTL dan IGL juga menyediakan kayu bakar untuk warga dengan prosedur yang tertib. Permohonan kayu bakar harus melalui surat yang disetujui oleh pemerintah desa dan perusahaan, dan kayu bakar akan diantar langsung ke rumah pemohon tanpa perlu memasuki kawasan hutan.

Pengakuan dari Kepala Desa

Lodrik Dantene, Kepala Desa Londoun, mengonfirmasi bahwa lahan yang diklaim oleh Miksel Rambi termasuk kawasan hutan dan keluarga Rambi telah meninggalkan lahan tersebut sejak 2013. “Mereka membuka lahan secara ilegal dan mengklaim hak yang tidak sah,” tegas Lodrik.

Dia juga menambahkan bahwa pembangunan jalan oleh perusahaan sangat membantu warga. Sebelum ada jalan, warga memerlukan waktu seminggu untuk membawa hasil panen, kini hanya memerlukan sehari.

Komitmen dan Penghargaan

PT BTL dan PT IGL beroperasi sesuai dengan regulasi yang ketat. PT BTL bahkan baru-baru ini menerima penghargaan dari BPHL Wilayah XII Palu atas kontribusi mereka dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan hutan.

Elbakti, Kepala BPHL XII Palu, menegaskan, “BTL tidak melakukan deforestasi. Mereka memiliki hak guna usaha (HGU) di area penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan.”

Mitra PT BTL, PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), juga mendapatkan penghargaan dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo, menyumbang lebih dari 55 persen dari total devisa ekspor provinsi tersebut.

Dengan penghargaan dan komitmen ini, PT BTL dan PT IGL menegaskan bahwa seluruh kegiatan bisnis mereka mematuhi aturan yang berlaku dan mereka berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar melalui berbagai program sesuai regulasi. (Ramlan/Abstrak).