Abstrak.id – Aliansi Pemuda dan Rakyat Popayato, yang dipimpin oleh Kasmat Toliango, menuntut agar PT Loka Indah Lestari (LIL) segera memenuhi kewajiban terkait plasma masyarakat Popayato.
Tuntutan ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) keempat di Gedung Dewan pada Selasa (06/08/2024).
Dalam aksi tersebut, Rolly Sahrain, salah satu anggota aliansi, mengungkapkan bahwa pertemuan ini membahas secara mendalam masalah plasma masyarakat yang hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan.
Rolly menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 2011, 2007, dan 2022, serta SK Pelepasan Kawasan, perusahaan diwajibkan menyediakan minimal 20 persen dari luas kawasan yang dilepaskan untuk plasma masyarakat.
“Total luas kawasan yang dilepaskan oleh PT LIL dan STN mencapai hampir 29.000 hektar. Dengan ketentuan tersebut, seharusnya plasma masyarakat yang disediakan mencapai sekitar 5.800 hingga 6.000 hektar. Namun, hingga kini, perusahaan baru memenuhi sekitar 1.150 hektar, jauh dari ketentuan yang berlaku,” ungkap Rolly Sahrain, saat dikonfirmasi Abstrak.id , Kamis (8/8/2024).
Rolly Sahrain juga menyoroti bahwa kebun plasma yang sudah diberikan baru terlaksana pada 2018, padahal seharusnya sudah terpenuhi pada 2014-2015 sesuai peraturan.
Selain itu, ada ketidakcocokan lokasi plasma, di mana tempat yang disediakan tidak berada di Popayato, melainkan di Taluditi.
Aliansi Pemuda dan Rakyat Popayato berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius pihak Pemerintah dan DPRD Pohuwato.
Mereka meminta agar pemindahan plasma ke lokasi yang sesuai dapat dipercepat dan diatur dengan baik.
“Kami berharap media dan masyarakat terus mengawasi dan mendukung upaya kami untuk memastikan hak masyarakat Popayato terealisasi,” kata Rolly.
Aliansi juga kata Rolly, telah berkolaborasi dengan para kepala desa, koperasi plasma, dan tokoh masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Popayato.
Hal ini dilakukan agar ada catatan digital bila pihak Perusahaan, Pemda dan DPRD tidak merealisasikan janji-janji mereka saat di RDP kemarin, maka pihak nya akan menyuarakannya lagi berdasarkan catatan digital tersebut.
“Kami dari aliansi berharap agar media tetap konsisten dalam menyuarakan isu ini dan menjaga komitmen pemerintah dalam merealisasikan hak plasma masyarakat Popayato,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).