Bebas

Setelah Lima Bulan Mangkir, Terduga Pelaku Pencabulan di Pohuwato Akhirnya Diamankan Polisi

Oplus_0

Abstrak.id – Personil Resmob Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (25/7) pukul 00.15 WITA setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/41/III/2025 dan LP/B/167/X/2024.

BebasBebas

Terduga pelaku bernama CARDAS HAMU (53), warga Desa Bumbulan Kecamatan Paguat, yang sebelumnya telah mangkir selama lima bulan dan tidak mengindahkan dua kali surat panggilan penyidik.

Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku pertama kali terpantau melintas di kawasan pertambangan emas tradisional Tomula pada Kamis malam (24/7) sekitar pukul 21.30 WITA.

Petugas langsung bergerak ke lokasi namun tidak menemukan terduga pelaku.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa CARDAS HAMU akan berkunjung ke rumah istrinya di Desa Bumbulan, sehingga petugas melanjutkan pengejaran.

Personil Resmob kemudian berhasil mengamankan CARDAS HAMU di parkiran samping rumah istrinya di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Pohuwato untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.