Abstrak.id – Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah semua agama.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam laman resmi Kemenag.go.id.
“Kita sudah sepakat sejak awal, kalau KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas, Senin (26/2/2024).
“KUA bisa dapat digunakan untuk tempat pernikahan semua agama. Sekarang, bila kita melihat saudara kita yang non muslim, mereka mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal ini menjadi urusan Kemenag,” terangnya.
Dia berharap, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, agar data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Selain itu, dia juga berharap, aula yang berada di KUA bisa dipersilahkan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial dan lainnya.
“Bantu saudara kita yang non muslim untuk bisa melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan kepada saudara yang minoritas, bukan sebaliknya,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Binmas Islam, Kamarudin Amin mengatakan, tahun 2024 ini, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
Dirjen Bimas Islam kata Kamarudin, akan menjadikan KUA selaku UPT dibawah binaannya guna menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Ya, meskipun hanya terbentuk di 5.917 Kecamatan, tapi sudah melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 Kecamatan,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).