Abstrak.id – Sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia, hari ini secara serentak meluncurkan dan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (23/3/2021).
Diketahui terdapat 244 titik kamera ETLE yang telah terpasang untuk memonitoring setiap aktivitas pengendara, dengan rincian Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Jawa Barat 21 titik dan Polda Riau 5 titik.
Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Banten satu titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Sulawesi Selatan 16 titik.
Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” terang Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Abrianto Pardede, Minggu (21/3/2021).
Tidak hanya itu, setiap Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi (Nopol) yang berbeda dengan daerah tersebut.
“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Polda A bisa menindak pelat nopol dari daerah B. Sehingganya semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya dengan adanya sistem tilang elektronik semua kendaraan dari semua wilayah indonesia bisa ditindak di Polda manapun,” terang Kasubditdakgar.
(Zhandy/Abstrak)