Menu Tutup

Tragedi Berdarah di Tambang Emas Bolmut: Polisi Tetapkan Perempuan Muda sebagai Tersangka, Ini Kronologinya

ABSTRAK.ID – Peristiwa tragis terjadi di area pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang menewaskan seorang pria bernama Candri Wartabone. Kasus ini kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian resmi menetapkan satu orang tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bolmut, Abdul Rahman Faudji. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kasus tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

“Tersangka berinisial WP (28), seorang perempuan yang merupakan warga Desa Paku,” ungkap Faudji.

Peristiwa nahas ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di lokasi tambang emas Desa Paku Selatan. Saat itu, korban dan tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras bersama.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan antara keduanya yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran hebat di dalam sebuah ruangan di area tambang.

Situasi yang memanas tersebut akhirnya berujung pada tindakan kekerasan. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital, yakni ginjal. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, Mario Sopacoly, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Salah satu barang bukti utama adalah sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 36 cm, yang terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang sepanjang 15 cm. Gagang pisau tersebut berbahan kayu berwarna cokelat, berbentuk menyerupai pegangan pistol, serta diperkuat dengan paku keling.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Mario.

Tersangka WP disangkakan melanggar:

Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair (penganiayaan yang mengakibatkan luka)
Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair (tindak pidana akibat kelalaian)

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konsumsi minuman keras yang tidak terkendali serta potensi konflik yang dapat berujung fatal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.