Abstrak.id – Viral di media sosial Facebook, video cekcok antara seorang perempuan dan sejumlah pria yang diduga oknum debt collector mendapat perhatian dari jajaran Polres Pohuwato.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, SH, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti jika ada masyarakat yang merasa dirugikan.
Saat dikonfirmasi media ini, Jumat (15/5/2026), IPTU Renly Turangan meminta korban maupun pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan debt collector agar segera melapor ke Mapolres Pohuwato.
“Kalau ada yang menjadi korban akibat ulah debt collector, dipersilakan melapor ke Polres Pohuwato,” tegas Renly.
Pernyataan itu menyusul viralnya video adu mulut yang beredar luas di Facebook melalui akun Nisda Wahab M Hasan.
Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah pria yang menggunakan sebuah mobil Toyota terlibat cekcok dengan seorang perempuan di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Insiden yang terjadi pada Kamis (14/5/2026) itu memicu beragam tanggapan dari warganet dan menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang dinilai meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, Nirwan Due, juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang diduga melibatkan oknum debt collector.
Menurut Nirwan, tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun tindakan di luar ketentuan hukum tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu rasa aman masyarakat.