Abstrak.id – Risiko yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, seperti musibah atau kecelakaan, kini mendapat perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam upaya mengurangi beban finansial akibat kejadian yang tidak diinginkan, BPJS Ketenagakerjaan mengajak para wartawan di daerah ini untuk mendaftar sebagai peserta.
Stephano Liuw, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato menyampaikan bahwa pihak pihaknya menyadari bahwa profesi wartawan sangat berisiko.
Untuk itu, kita menawarkan kepada mereka untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mendapatkan perlindungan sesuai program pemerintah ini.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wartawan mengenai pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini tidak hanya untuk pekerja tetap, tetapi juga terbuka bagi profesi lain seperti petani, nelayan, pedagang, dan termasuk wartawan.
“BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai jenis perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tambahnya.
Stephano berharap agar wartawan di Kabupaten Pohuwato dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kadir Amran, Kepala Dinas Kominfo-St Kabupaten Pohuwato, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, program ini akan memberikan manfaat besar bagi wartawan yang seringkali tidak tercakup dalam perlindungan yang memadai dari perusahaan media tempat mereka bekerja.
“Profesi wartawan memiliki risiko yang tinggi dan mobilitas kerja yang besar, oleh karena itu perlindungan jaminan kerja sangat penting sebagai langkah antisipasi,” katanya. (Ramlan/Abstrak).