Beranda / Peristiwa / Hukum dan Kriminal / 10 Bulan Hilang, Mantan Ketua Bawaslu Pohuwato Akhirnya Ditahan Polisi

10 Bulan Hilang, Mantan Ketua Bawaslu Pohuwato Akhirnya Ditahan Polisi

Abstrak.id –  Menghilang selama 10 bulan lalu, Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto yang juga sebagai admin investasi bodong bintang trader Pohuwato hari ini resmi menjalani proses tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Pohuwato.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono melalui KBO Reskrim, Ipda Yobtan Robet Frans, SH  saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (09/11/2022).

“Saat ini pelaku berinisial (ZM) alias Zubair Mooduto telah kami tahan, dan saat ini proses penahanannya sudah mausk 20 hari, dan saat ini pun prosesnya sudah masuk tahap penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka,”ungkap Yoptan.

KBO Yoptan mengatakan bahwa pada tanggal 20 Oktober kemarin, pelaku telah di berikan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dan pada tanggal tersebut Zubair Mooduto sudah menjalani masa tahanannya.

“Jadi untuk berkasnya, kami masih menunggu pemeriksaan para ahli dari Jakarta. Dimana yang menjalani pemeriksaan tersebut ada dari pihak Kominfo, Bappebti, dan OJK, dan paling lambat berkasnya hari senin depan kami serahkan ke Kejaksaan pohuwato,” kata  Yoptan.

Atas perbuatannya itu, kata Yoptan, Zubair Mooduto dikenakan Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UUD No. 07 Tahun 1992, dan atau pasal Penipuan dan Penggelapan.

“Dalam Perbankan sendiri pelaku kena ancaman pidana 10 tahun penjara, atau pasal Penipuan dan penggelapan di ancam dengan 4 tahun penjara, atau bayar denda 100 Miliyar,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak).

Tag: