Menu Tutup

158 NAPI Lapas Pohuwato Terima Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-79

Abstrak.id  – Sebanyak 158 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, di lapangan upacara kantor Bupati pada Sabtu (17/08). Dalam acara tersebut, Bupati menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.

Kepala Lapas Pohuwato, Irman Jaya, menyampaikan bahwa peringatan hari kemerdekaan adalah momen untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan.

“Pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Irman Jaya.

Irman Jaya menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah keputusan sukarela, melainkan apresiasi atas kesungguhan narapidana dalam mengikuti program pembinaan.

“Saya berharap narapidana yang mendapatkan remisi hari ini menjadikannya sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik,” ujarnya.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

Remisi Umum I:

1 bulan: 48 orang

2 bulan: 25 orang

3 bulan: 31 orang

4 bulan: 22 orang

5 bulan: 20 orang

6 bulan: 7 orang

Remisi Umum II:

1 bulan: 2 orang

2 bulan: 1 orang

3 bulan: 1 orang

6 bulan: 1 orang

Total narapidana yang menerima remisi adalah 158 orang.

Irman Jaya mengharapkan agar narapidana yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas pada hari ini, dapat merajut kembali tali persaudaraan di tengah keluarga.

“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berkontribusi aktif dalam masyarakat,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak