Abstrak.id – Sebanyak 20 orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (25/11/2024).
Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi Gorontalo memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo.
Para demonstran mendesak Kejaksaan untuk memberikan informasi yang lebih transparan terkait kemajuan penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan PDAM, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar prosedur.
Mereka menyoroti pengadaan bahan kimia, BBM solar, pipa, dan aksesori lainnya senilai lebih dari Rp7 miliar per tahun yang, menurut mereka, tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) No. 42 Tahun 2020 dan standar operasional yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas.
Massa aksi mencurigai adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dan adanya hubungan yang mencurigakan antara PDAM dan penyedia barang, Toko Tiga Jaya.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan keabsahan pengangkatan kembali Direktur PDAM yang mereka anggap melanggar ketentuan yang berlaku, seperti PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, serta Perda No. 3 Tahun 2022.
Para pengunjuk rasa menilai bahwa pengangkatan Direktur tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengangkatan Direktur PDAM.
Dalam dialog dengan perwakilan massa aksi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak kejaksaan sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami paham akan keresahan masyarakat. Kami pastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur, meskipun memerlukan waktu untuk memastikan bukti yang ada kuat,” ujar Asisten Intelijen.
Massa aksi juga menyoroti kondisi keuangan PDAM yang terus mengalami kerugian meskipun pendapatan perusahaan terus meningkat.
Pendapatan PDAM yang tercatat sebesar Rp32 miliar pada 2019 melonjak menjadi Rp50 miliar pada 2020 dan hampir Rp51 miliar pada 2023. Meski demikian, PDAM tetap mengalami kerugian yang berujung pada kenaikan tarif air pada Agustus 2024.
Massa aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengusut aliran dana yang tidak jelas penggunaannya, mengingat besarnya pendapatan yang diperoleh PDAM.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai meski sempat terjadi ketegangan. Keamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil mengendalikan situasi dengan baik. (Hijrawati/Abstrak).